no image

Tiap Detik 18 Orang Dewasa Jadi Korban Kejahatan Dunia Maya


Positive Changes and Collaboration in the Fight Against Cybercrime –  SocietyByte
sumber: societybyte


CHIP.co.id - Norton hari ini resmi merilis laporan tahunan Norton Cybercrime Report. Laporan ini didasarkan pada penelitian yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai bagaimana kejahatan dunia maya mempengaruhi konsumen, dan bagaimana teknologi baru yang telah beradaptasi dan berevolusi berdampak pada keamanan banyak orang.

Berdasarkan Norton Cybercrime Report edisi 2012, terungkap bahwa tiap detik, 18 orang dewasa menjadi korban kejahatan dunia maya. Pada tingkat global, korban kejahatan dunia maya mencapai lebih dari satu setengah juta setiap harinya. Dengan total kerugian  rata-rata sebesar USD197 per korban di seluruh dunia.
Dalam 12 bulan terakhir diperkirakan ada 556 orang dewasa mengalami kejahatan dunia maya, hal ini melebihi dari populasi penduduk Uni Eropa. Angka ini mewakili 46 persen orang dewasa yang menjadi korban kejahatan dunia maya dalam 12 bulan terakhir, setara dengan temuan tahun 2011 (45 persen).

Mengubah Wajah Kejahatan Dunia Maya
Survei tahun ini menunjukkan adanya peningkatan bentuk “baru” kejahatan dunia maya dibandingkan dengan tahun terakhir, seperti penemuan pada jejaring sosial atau perangkat mobile. Hal ini menandakan bahwa kejahatan dunia maya mulai berfokus dan meningkat pada perangkat yang populer.
Satu dari lima orang dewasa yang melakukan aktivitas online (21 persen) telah menjadi korban kejahatan dunia maya mulai dari menjadi korban di jejaring sosial sampai menjadi korban di perangkat bergerak, dan 39 persen dari pengguna jejaring sosial telah menjadi korban dari kejahatan sosial di dunia maya, dengan rincian:
  • 15 persen pengguna jejaring sosial melaporkan bahwa profil seseorang telah dibajak serta berpura-pura menjadi orang pemilik profil tersebut.
  • Satu dari 10 pengguna jejaring sosial mengatakan bahwa mereka telah menjadi korban scam dan link yang menipu pada jejaring sosial.
  • Sementara 75 persen percaya bahwa kejahatan dunia maya mengatur pandangan mereka di jejaring sosial, kurang dari setengahnya (44 persen) sebenarnya menggunakan solusi keamanan yang melindungi mereka dari ancaman jejaring sosial dan hanya 49 persen menggunakan privacy settings untuk mengkontrol informasi apa yang mereka sebarkan, mereka berikan, dan dengan siapa mereka berbagi.
  • Hampir sepertiganya (31 persen) pengguna perangkat mobile menerima pesan singkat dari seseorang yang tidak mereka kenal dan meminta mereka untuk mengklik link yang telah tersambung atau melakukan panggilan keluar ke nomor yang tidak dikenal untuk mengambil “pesan suara”.
“Kejahatan dunia maya mengubah taktik mereka dengan menargetkan pada pertumbuhan perangkat bergerak dan jejaring sosial dimana konsumen kurang perhatian dengan risiko keamanannya,” ujar Marian Merritt, Norton Internet Safety Advocate. “Hal ini mencerminkan apa yang kita lihat di Symantec Internet Security Threat Report9 tahun ini yang dilaporkan hampir dua kali lipat kerentanan perangkat mobile di tahun 2011 dari tahun sebelumnya.”

Norton Cybercrime Report 2012 juga mengungkap bahwa sebagian besar pengguna internet masih mengabaikan beberapa tindakan pencegahan kejahatan dunia maya. Misalnya, 40 persen tidak menggunakan kata sandi yang kompleks atau mengubah kata sandi mereka secara berkala dan lebih dari sepertiga tidak memeriksa kembali simbol gembok di browser sebelum memasukkan informasi pribadi yang sensitif seperti rincian online perbankan.

“Akun email pribadi sering berisikan kunci ke dunia online Anda. Tidak hanya penjahat yang mendapatkan segala akses ke inbox Anda, mereka juga bisa mengatur ulang kata sandi Anda untuk setiap situs online lainnya dengan mengklik link “forgot your password”, mem-blok beberapa email dan secara efektif mengunci Anda keluar dari akun Anda sendiri,” ujar Adam Palmer, Norton Lead Cybersecurity Advisor. “Lindungi email Anda dengan menggunakan kata sandi yang kompleks dan menggantinya secara bertahap.”

Di samping itu, laporan tahun ini mengindikasikan bahwa banyak yang tidak menyadari mengenai beberapa bentuk yang paling umum dari kejahatan dunia maya. Kenyataannya, 40 persen orang dewasa tidak mengetahui bahwa malware dapat bekerja secara diam-diam sehingga sulit untuk mengetahui apakah komputer mereka telah diganggu, dan lebih dari setengahnya (55 persen) tidak yakin bahwa komputer mereka saat ini bebas dan bersih dari virus.

Ref:
http://chip.co.id/news/read/2012/09/10/3139424/Tiap.Detik.18.Orang.Dewasa.Jadi.Korban.Kejahatan.Dunia.Maya#
no image

Resensi UU ITE Pasal 46-50



Penjabaran Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 46 s/d Pasal 50

biar gak boring, ini nih di sini saya akan memberikan pengetahuan kepada anda mengenai perundang-undangan tentang ... yaa gitu deh, silahkan baca saja ...

Pasal 46

1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Penjabaran
Pasal undang undang ITE pasal 46 terkorelasi dengan pasal 30 yang membahas tentang pelanggaran hak akses pada suatu media elektronik. Dijelaskan pada pasal 30 sesuai ayat masing – masing ( ayat 1, 2, dan 3 ) memiliki tinggkat pelanggaran yang berbeda. Jika ayat 1 hanya terbatas pada pengaksesan system tanpa izin, maka pada ayat berikutnya ditambahkan dengan melakukan tindak pencurian data dan atau informasi, dan untuk ayat 3 tentang mengakses system tanpa izin dengan melumpuhkan system pengamanannya serta mencuri datanya.
Sesuai dengan tingkat pelanggaran tersebut, konsekuensinya pun berbeda. Mulai dari hukuman penjara dan kemudian denda yang berbeda sesuai tingkat pelanggaran. Pasal 46 menekankan pada pelanggaran hak akses oleh seseorang tanpa izin dari pemilik system elektronik dimana terdapat informasi berharga. Kemudian ketika seseorang telah berhasil menerobos system elektronik seseorang, tentunya ia berkeinginan melihat data yang tersimpan, kemudian ingin menjadikannya sebagai hak milik peribadi (mencuri).
Konsekuensi yang diterima oleh pelanggar pasal 30 yunto pasal 46 kemungkinan akan terkena pasal berlapis, dengan hukuman yang berlapis pula. Jadi kami rasa untuk pasal 46 sudah sangat jelas.



Pasal 47

”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”.

Penjabaran
Pasal 47 UUITE menekankan pada transmisi informasi dan atau dokumen elektronik dari, ke, dan di dalam komputer. Tindak pelanggaran yang dikemukakan adalah mulai tindak penyadapan informasi dan/atau dokumen elektronik yang bukan diperuntukkan untuk konsumsi publik atau khalayak ramai entah itu menyebabkan kerusakan atau tidak.
Untuk konsekuensi dari pelanggarannya tersebut telas tertulis jelas pada pasal 47 yakni hukuman penjara maksimal 10 tahun dengan denda paling banyak Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 48

1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Penjabaran
Makna pasal 48 hampir sama dengan pasal 47, yakni mengenai penyadapan informasi oleh orang yang tidak berhak atas informasi tersebut dan/atau tanpa seizin pemilik informasi. Tapi tingkat pelanggaran antara pasal 47 dan pasal 48 berbeda. Jika pada pasal 47 hanya menekankan pada tindak penyadapan, maka pada pasal 48 membahas tentang tindak penyadapan, pencurian data dan/atau informasi, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi data orang lain, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu data, informasi, dan/atau dokumen elektronik orang lain.
Kemudian tertulis jelas pada ayat 2 pasal 32 dan 48 yang saling terkoherensi tentang pelanggaran berupa mentransmisikan data orang lain kepada orang yang tidak berhak, dengan konsekuensi hukuman penjara 9 tahun dan/atau denda denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)
Dan untuk pelanggaran yang lebih besar pada pasal 48 adalah pada ayat 3 yakni tentang mengambil dan mengubah sifat informasi yang tadinya adalah informasi pribadi atau rahasia menjadi suatu konsumsi publik yang bisa diakses oleh setiap orang, dengan keutuhan data yang tidak sesuai dengan aslinya.


Pasal 49

”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Penjabaran
Terkoherensi dengan pasal 33 yang berisi , ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”.
Memiliki poin penting yakni ”mengacaukan suatu System Elektronik” Kami rasa pasal ini sudah sangat jelas baik jenis pelanggaran maupun hukuman (konsekuensi)nya.



Pasal 50

”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Penjabaran
Pasal 50 membahas tentang sanksi hukum terhadap tindakan yang dilakukan guna menunjang terjadinya pelanggaran seperti yang dimaksud pada pasal 27 s/d 33 tentang pelanggaran kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan dan ancaman, penyebaran berita bohong, penyinggungan SARA, terror, dan lain sebagainya.
Untuk lebih jelasnya jenis pelanggaran bisa dilihat,



Referensi Pasal 50 yunto pasal 27 s/d 33

PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.


Pasal 30

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.


Pasal 31

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/ataupenghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
3. Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 32

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektroik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.


Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkanSistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

terima kasih ... : D 

Cari Blog Ini