Resensi UU ITE Pasal 46-50
Penjabaran Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 46 s/d Pasal 50
biar gak boring, ini nih di sini saya akan memberikan pengetahuan kepada anda mengenai perundang-undangan tentang ... yaa gitu deh, silahkan baca saja ...
Pasal 46
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
Penjabaran
Pasal undang undang ITE pasal 46 terkorelasi dengan pasal 30 yang
membahas tentang pelanggaran hak akses pada suatu media elektronik.
Dijelaskan pada pasal 30 sesuai ayat masing – masing ( ayat 1, 2, dan 3 )
memiliki tinggkat pelanggaran yang berbeda. Jika ayat 1 hanya terbatas
pada pengaksesan system tanpa izin, maka pada ayat berikutnya
ditambahkan dengan melakukan tindak pencurian data dan atau informasi,
dan untuk ayat 3 tentang mengakses system tanpa izin dengan melumpuhkan
system pengamanannya serta mencuri datanya.
Sesuai dengan tingkat pelanggaran tersebut, konsekuensinya pun berbeda.
Mulai dari hukuman penjara dan kemudian denda yang berbeda sesuai
tingkat pelanggaran. Pasal 46 menekankan pada pelanggaran hak akses oleh
seseorang tanpa izin dari pemilik system elektronik dimana terdapat
informasi berharga. Kemudian ketika seseorang telah berhasil menerobos
system elektronik seseorang, tentunya ia berkeinginan melihat data yang
tersimpan, kemudian ingin menjadikannya sebagai hak milik peribadi
(mencuri).
Konsekuensi yang diterima oleh pelanggar pasal 30 yunto pasal 46
kemungkinan akan terkena pasal berlapis, dengan hukuman yang berlapis
pula. Jadi kami rasa untuk pasal 46 sudah sangat jelas.
Pasal 47
”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah)”.
Penjabaran
Pasal 47 UUITE menekankan pada transmisi informasi dan atau dokumen
elektronik dari, ke, dan di dalam komputer. Tindak pelanggaran yang
dikemukakan adalah mulai tindak penyadapan informasi dan/atau dokumen
elektronik yang bukan diperuntukkan untuk konsumsi publik atau khalayak
ramai entah itu menyebabkan kerusakan atau tidak.
Untuk konsekuensi dari pelanggarannya tersebut telas tertulis jelas pada
pasal 47 yakni hukuman penjara maksimal 10 tahun dengan denda paling
banyak Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penjabaran
Makna pasal 48 hampir sama dengan pasal 47, yakni mengenai penyadapan
informasi oleh orang yang tidak berhak atas informasi tersebut dan/atau
tanpa seizin pemilik informasi. Tapi tingkat pelanggaran antara pasal 47
dan pasal 48 berbeda. Jika pada pasal 47 hanya menekankan pada tindak
penyadapan, maka pada pasal 48 membahas tentang tindak penyadapan,
pencurian data dan/atau informasi, mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan transmisi data orang lain, merusak, menghilangkan,
memindahkan, dan menyembunyikan suatu data, informasi, dan/atau dokumen
elektronik orang lain.
Kemudian tertulis jelas pada ayat 2 pasal 32 dan 48 yang saling
terkoherensi tentang pelanggaran berupa mentransmisikan data orang lain
kepada orang yang tidak berhak, dengan konsekuensi hukuman penjara 9
tahun dan/atau denda denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar
rupiah)
Dan untuk pelanggaran yang lebih besar pada pasal 48 adalah pada ayat 3
yakni tentang mengambil dan mengubah sifat informasi yang tadinya adalah
informasi pribadi atau rahasia menjadi suatu konsumsi publik yang bisa
diakses oleh setiap orang, dengan keutuhan data yang tidak sesuai dengan
aslinya.
Pasal 49
”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
Penjabaran
Terkoherensi dengan pasal 33 yang berisi , ”Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”.
Memiliki poin penting yakni ”mengacaukan suatu System Elektronik” Kami
rasa pasal ini sudah sangat jelas baik jenis pelanggaran maupun hukuman
(konsekuensi)nya.
Pasal 50
”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah)”.
Penjabaran
Pasal 50 membahas tentang sanksi hukum terhadap tindakan yang dilakukan
guna menunjang terjadinya pelanggaran seperti yang dimaksud pada pasal
27 s/d 33 tentang pelanggaran kesusilaan, perjudian, pencemaran nama
baik, pemerasan dan ancaman, penyebaran berita bohong, penyinggungan
SARA, terror, dan lain sebagainya.
Untuk lebih jelasnya jenis pelanggaran bisa dilihat,
Referensi Pasal 50 yunto pasal 27 s/d 33
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.
4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau
pengancaman.
Pasal 28
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan
atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 30
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan
cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 31
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik
tertentu milik Orang lain.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam
suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain,
baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan
adanya perubahan, penghilangan, dan/ataupenghentian Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
3. Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan
kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang
ditetapkan berdasarkan undang-undang.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan
cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik
publik.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan
cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektroik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak
berhak.
3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik
dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau
mengakibatkanSistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.
terima kasih ... : D